Assalam’alaikum, Wr. Wb.
Sesuai dengan surat dari Direktorat Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian (DAUKK) No 1528/II.3.AU/C/I/2022 mengenai Ketentuan Pengalihan Biaya, maka kami umumkan bahwa :
- Bagi penerima Mahasiswa Beasiswa Prestasi (Semester III) yang sudah terlanjur melakukan pembayaran TA 20221 (Ganjil) maka kelebihan pembayaran akan dijadikan akun Saldo Kelebihan yang dapat dialihkan ke pembayaran yang tidak ditanggung beasiswa Pemerintah Provinsi Riau.
- Bagi Mahasiswa yang mengambil konversi MBKM-PKM Internal sesuai surat nomor 440/II.3.AU/F/&/2022, untuk itu konversi yang sudah disetujui Kaprodi di diary-mbkm.umri.ac.id maka pengalihan pembayaran konversi tersebut dapat di alihkan di akun siam.umri.ac.id masing-masing mahasiswa menjadi pengalihan ke semester berikutnya.
- Bagi Mahasiswa yang melakukan pembayaran dan mempunyai kelebihan pembayaran di semester aktif maka pembayaran dialihkan ke semester berikutnya.
Demikian kami sampaikan, untuk dipahami dan diikuti sebagaimana mestinya.