Landasan Hukum
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ujian sertifikasi yang dilakukan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) antara lain:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017
tentang Akuntan Beregister Negara. - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 263/KMK.01/2014
tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi
Akuntan. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 153
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan
Ruang Lingkup
1. CBE Center IAI merupakan tempat ujian sertifikasi IAI yang meliputi:
- Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional (Charter
ed Accountant/CA);
- Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (USAAP);
- Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS);
- Ujian Sertifikasi PSAK (CPSAK);
- Ujian Sertifikasi Certificate in Accounting, Finance & Business (CAFB);
- Ujian sertifikasi keahlian khusus lain.
2. CBE Center IAI dapat digunakan untuk kegiatan pelaksanaan ujian sertifikasi
selain IAI (non-exclusive use), dengan prioritas pertama dan utama tetap
diberikan untuk penyelenggaraan ujian sertifkasi IAI.
3. Entitas yang bisa menjadi CBE Center IAI adalah perguruan tinggi, instansi
pemerintah, dan jenis entitas lainnya.