Berikut adalah halaman informasi mengenai Tugas Akhir mahasiswa FEB yang wajib diketahui. Diharapkan dengan adanya panduan dan informasi di halaman berikut, mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir bisa tertib administrasi.
Syarat Layak Mengerjakan Tugas Akhir/Skripsi
- Mahasiswa telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 75% beban belajar yang ditetapkan dalam kurikulum program studi dan Standar Mutu No. 10, Proses Pembelajaran:
– Jenjang D.3 : 100 s.d 120 sks
– Jenjang S.1 dan D IV : 144 s.d 160 sks - Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban administrasi keuangan akademik semester berjalan.
- Mahasiswa telah menyelesaikan matakuliah utama yang berkaitan dengan Skripis/KTI yang akan diajukan.
- Mahasiswa telah mengambil mata kuliah Skripsi/KTI dalam KRS semester berjalan.
- Mahasiswa telah mengisi judul skripsi di KRS tersebut
- Mahasiswa tidak melewati maksimal lama studi sesuai dengan Standar Mutu No. 10, Proses Pembelajaran:
– Jenjang D.3 : 10 semester
– Jenjang S.1: 14 semester - Pengerjaan Skripsi maksimal 1 semester, dapat diperpanjang 1 semester lagi dengan izin Ketua Program Studi masing-masing.
Administrasi Bimbingan Skripsi/Tugas Akhir
- Mahasiswa sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pembimbing
- Mahasiswa melakukan bimbingan penulisan skripsi kepada pembimbing satu dan dua yang tertera di Surat Keputusan (SK) Pembimbing
- Waktu bimbingan diserahkan kepada dosen pembimbing dan mahasiswa bimbingan
- Saat bimbingan wajib membawa Kartu Bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, diambil di Tata Usaha Fakultas
Pengajuan Surat Penelitian :
- Mahasiswa bisa mengajukan surat penelitian ditujukan ke instansi yang diinginkan melalui SIAM masing-masing
SIAM > Menu Surat > Izin Penelitian - Surat penelitian akan disetujui oleh Tata Usaha, Ka.Prodi dan Dekan secara online
- Tata Usaha memberi nomor surat
- Mahasiswa mencetak sendiri surat yang sudah diberi nomor surat melalui SIAM masing-masing
Pembuatan akun SIPENASAKTI
- Mahasiswa mengajukan pembuatan akun ke Tata Usaha
- Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan menunjukkan ke Tata Usaha
- Mahasiswa yang mengerjakan skripsi wajib mengambil mata kuliah skripsi di setiap semester selama yang bersangkutan masih belum menyelesaikan skripsi
- Lama pengerjaan skripsi/tugas akhir maksimal 1 (satu) semester, bisa diperpanjang 1 (satu) semester lagi maksimal atas pertimbangan Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi
- Mahasiswa yang gagal menyelesaikan skripsi/tugas akhir dalam waktu selambatnya 2 (dua) semester, wajib mengambil mata kuliah skripsi ulang
- Penulisan skripsi/tugas akhir wajib mengikuti kaidah penulisan sesuai dengan Buku Panduan Penulisan Skripsi (bisa diunduh di bawah)