Berikut adalah halaman informasi mengenai Tugas Akhir mahasiswa FEB yang wajib diketahui. Diharapkan dengan adanya panduan dan informasi di halaman berikut, mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir bisa tertib administrasi.
- Mahasiswa telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 75% beban belajar yang ditetapkan dalam kurikulum program studi dan Standar Mutu No. 10, Proses Pembelajaran:
– Jenjang D.3 : 100 s.d 120 sks
– Jenjang S.1 dan D IV : 144 s.d 160 sks - Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh beban administrasi keuangan akademik semester berjalan.
- Mahasiswa telah menyelesaikan matakuliah utama yang berkaitan dengan Skripis/KTI yang akan diajukan.
- Mahasiswa telah mengambil mata kuliah Skripsi/KTI dalam KRS semester berjalan.
- Mahasiswa telah mengisi judul skripsi di KRS tersebut
- Mahasiswa tidak melewati maksimal lama studi sesuai dengan Standar Mutu No. 10, Proses Pembelajaran:
– Jenjang D.3 : 10 semester
– Jenjang S.1: 14 semester - Pengerjaan Skripsi maksimal 1 semester, dapat diperpanjang 1 semester lagi dengan izin Ketua Program Studi masing-masing.
- Mahasiswa sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pembimbing
- Mahasiswa melakukan bimbingan penulisan skripsi kepada pembimbing satu dan dua yang tertera di Surat Keputusan (SK) Pembimbing
- Waktu bimbingan diserahkan kepada dosen pembimbing dan mahasiswa bimbingan
- Saat bimbingan wajib membawa Kartu Bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, diambil di Tata Usaha Fakultas
Pengajuan Surat Penelitian :
- Mahasiswa bisa mengajukan surat penelitian ditujukan ke instansi yang diinginkan melalui SIAM masing-masing
SIAM > Menu Surat > Izin Penelitian - Surat penelitian akan disetujui oleh Tata Usaha, Ka.Prodi dan Dekan secara online
- Tata Usaha memberi nomor surat
- Mahasiswa mencetak sendiri surat yang sudah diberi nomor surat melalui SIAM masing-masing
Pembuatan akun SIPENASAKTI
- Mahasiswa mengajukan pembuatan akun ke Tata Usaha
- Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan menunjukkan ke Tata Usaha
- Mahasiswa yang mengerjakan skripsi wajib mengambil mata kuliah skripsi di setiap semester selama yang bersangkutan masih belum menyelesaikan skripsi
- Lama pengerjaan skripsi/tugas akhir maksimal 1 (satu) semester, bisa diperpanjang 1 (satu) semester lagi maksimal atas pertimbangan Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi
- Mahasiswa yang gagal menyelesaikan skripsi/tugas akhir dalam waktu selambatnya 2 (dua) semester, wajib mengambil mata kuliah skripsi ulang
- Penulisan skripsi/tugas akhir wajib mengikuti kaidah penulisan sesuai dengan Buku Panduan Penulisan Skripsi (bisa diunduh di bawah)