Assalamu’alaikum w.w.,
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 13 September 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2020/2021, maka berikut kami informasikan tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 sebagai berikut :
- SISTEM PEMBELAJARAN
Sistem Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) diselenggarakan secara tatap muka (offline) dan dalam jaringan (online). Pembelajaran secara offline diutamakan untuk Angkatan 2020 dan 2021 dan pembelajaran secara online untuk Angkatan 2019, 2018, 2017, 2016 dan 2015.
- PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
- Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Muhammadiyah Riau dimulai pada tanggal 25 Oktober 2021.
- Waktu Pembelajaran secara offline dan online diselenggarakan sesuai dengan penjadwalan yang telah ditetapkan baik penjadwalan kelas Reguler A dan Reguler B
- Media Pembelajaran secara offline dan online menggunakan Sistem Informasi Kuliah Online (Sikuli).
- Penyelenggaraan Pembelajaran secara offline menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
- KETENTUAN HER-REGISTRASI
- Kegiatan Her-Registrasi adalah kegiatan melakukan pembayaran biaya pendidikan dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) yang dilaksanakan oleh seluruh Mahasiswa Aktif pada Tahun Akademik 2021/2022 dan tidak dapat diwakilkan.
- Mahasiswa yang akan melakukan Her-Registrasi wajib melunasi seluruh keuangan pada semester Ganjil 2021/2022 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa dengan status aktif wajib melakukan bimbingan akademik dan pengisian KRS.
- BIMBINGAN AKADEMIK
- Bimbingan Akademik adalah Bimbingan yang diberikan oleh Penasehat Akademik (PA) kepada Mahasiswa dalam merencanakan program belajar, melaksanakan kegiatan belajar, mengatasi masalah belajar dan mengembangkan potensi yang dimiliki Mahasiswa secara optimal.
- Penasehat Akademik (PA) adalah Dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi untuk melaksanakan bimbingan akademik.
- Bimbingan Akademik dapat dilakukan secara offline maupun secara online dan tercatat dalam Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM).
- Bimbingan Akademik dilakukan sebelum pengisian KRS.
- PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS) ONLINE
- Pengisian KRS dilakukan melalui SIAM.
- Mahasiswa dapat melihat Informasi sajian Mata Kuliah pada SIAM sebelum melakukan pengisian KRS Online.
- Informasi seluruh sajian Mata Kuliah dapat di lihat di Buku Panduan Akademik.
- Seluruh Mata Kuliah yang diambil oleh Mahasiswa pada Semester Ganjil harus di setujui oleh Dosen PA.
- KRS yang telah disetujui oleh Dosen PA dan telah di verifikasi oleh Ketua Program Studi dapat di cetak untuk didokumentasikan.
- Pengisian KRS dilaksanakan pada tanggal 17-24 Oktober 2021. Adapun jadwal pengisian KRS yaitu :
No | Tanggal | Fakultas |
1. | 17-20 Oktober 2021 | Teknik, MIPA dan Kesehatan, Ilmu Komputer, Ilmu Komunikasi. |
2. | 21-24 Oktober 2021 | Ekonomi dan Bisnis, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Hukum, Studi Islam. |
- KETENTUAN KHUSUS
- Mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Skripsi/Tugas Akhir, Tetap melakukan pengisian KRS.
- Mahasiswa yang berkehendak Cuti Kuliah dapat mengajukan permohonan Cutinya di SIAM, batas akhir pengambilan Cuti Kuliah pada tanggal 6 November
- Mahasiswa Baru (Angkatan 2021) tidak diperkenankan untuk mengambil Cuti Kuliah
- Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Her-Registrasi otomatis dinyatakan berstatus sebagai mahasiswa PASIF, dan yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti semua jenis kegiatan dan layanan akademik
Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum w.w.