Tax Center Universitas Muhammadiyah Riau berdiri pada tanggal 06 Maret 2018 bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau. Tujuan awal pendirian tax center UMRI ini adalah untuk sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan dilingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat. Dengan adanya tax center diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pihak dan seluruh civitas akademika UMRI, yaitu:
- Sosialisasi dan penyebaran informasi dalam bidang perpajakan;
- Layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan, meliputi layanann perpajakan berbasis online;
- Pelaksanaan penelitian dan / atau pengkajian di bidang perpajakan atau bidang lainnya;
- Bantuan pelaksanaan program Direktorat Jenderal Pajak dan Pelaksanaan kegiatan lainnya, dalam bentuk:
- Narasumber dan/atau tenaga edukatif dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lainnya;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi civitas akademika, dalam bentuk kegiatan pemagangan, kunjungan kerja, pelatihan, atau bentuk kegiatan sejenisnya;
Sejak 06 Maret 2018, Tax Center UMRI telah melakukan berbagai kegiatan dengan Kanwil DJP Riau seperti kegiatab relawan pajak yang dimulai dari tahun 2019 dan 2020, selain itu kegiatan inklusi pajak yang bertempat di Gedung Lt. 3 Universitas Muhammadiyah Riau, dan kegiatan pajak bertutur.
Struktur Organisasi
Pembina | : Direktorat Jenderal Pajak |
: Rektor UMRI | |
: Dekan FEB UMRI | |
: Kaprodi Akuntansi FEB UMRI | |
Penanggungjawab | : Adriyanti Agustina Putri, S.E., M.Ak., Ak, CA |
Person in Charge (PIC) | : Dwi Fionasari, S.E., M.Ak |
Kelompok Studi Pasar Modal | : Dinul Fitria Nur Salim |
Direktorat Jenderal Pajak
Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan tenaga pengkaji. Unit kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan Kebijakan Di Bidang Perpajakan;
- Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Perpajakan;
- Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Di Bidang Perpajakan;
- Pemberian Bimbingan Teknis Dan Evaluasi Di Bidang Perpajakan; Dan
- Pelaksanaan Administrasi DJP.
Selain berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017.
Adapun visi DJP yaitu Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan”. Adapun misi dari DJP yaitu: 1) merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia; 2) meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan 3) mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
Alamat web: https://www.pajak.go.id/id
Alamat:
Ruang Tax Center Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kampus Utama UMRI
Jl. Tuanku Tambusai, 28294
Alamat:
Ruang Tax Center Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kampus Utama UMRI
Jl. Tuanku Tambusai, 28294