Oleh Agung Giantino Manfa
Zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki banyak arti, yaitu al-barakatu yang mempunyai arti keberkahan, ath-thaharatu yang memiliki arti kesucian, al-namaa yang mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan, dan ash-shalahu yang memiliki arti keberesan. Sedangkan zakat ditinjau dari segi istilah terdapat banyak ulama’ yang mengemukakan dengan redaksi yang berbeda-beda, akan tetapi pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan Allah SWT mewajibkan untuk menunaikannya. Zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukan kebenaran imannya, adapun caranya dengan memberikan sebagian harta yang telah mencapai nishab dalam waktu satu tahun kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat menjadi berkah karena dengan membayar zakat akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzakki, dan suci dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain yang menempel padanya. Maka apabila tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut mengandung hak-hak orang lain yang apabila kita menggunakan atau memakannya berarti kita memakan harta haram.
Orang yang enggan membayarnya boleh diperangi. Orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir, karena ia mengingkari perkara dasar agama. Akan tetapi, barang siapa yang mengakui kewajiban zakat, namun ia tidak mau menunaikannya, maka ia hanya dianggap sebagai orang Islam yang bermaksiat, karena tidak mau menunaikan perintah agama, juga sebagai orang yang telah melakukan dosa besar.
Dasar Hukum Zakat diambil dari Al-Qur’an salah satunya firman Allah SWT an-Nur 56 surat al-An’am 141 Kemudian firman Allah dalam surat At-taubah ayat 103 dan Hadits.
Rukun zakat yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum mengerjakan zakat. Rukun zakat meliputi orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang yang berhak menerima zakat. Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari harta mereka dengan cara melepas hak kepemilikannya, kemudian diserahkan kepemilikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui imam atau petugas yang memungut zakat (Amil).
Zakat hukumnya adalah wajib pada setiap harta yang telah memenuhi kriteria syarat dan sebab zakat, baik pemilik tersebut sudah mukallaf atau belum. Karena pada dasarnya walaupun zakat merupakan jenis ibadah pokok dan termasuk pilar agama, akan tetapi zakat merupakan beban tanggung jawab masalah harta seseorang. Karena di dalam harta yang dimiliki orang yang kaya masih ada hak orang fakir dan miskin yang harus ditunaikan zakatya.
Menurut jumhur ulama’, syarat wajib untuk mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut beragama islam, berakal sehat dan dewasa, merdeka, milik sempurna, berkembang secara riil atau estimasi, cukup haul dan bebas dari hutang. syarat sah zakat yaitu niat dan tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada yang berhak menerimanya).
Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua macam yaitu Zakat mal yaitu zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu dan Zakat Fitrah, Zakat fitrah adalah zakat yang diperintahkan nabi Muhammad kepada umat Islam pada tahun diwajibkan puasa Ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan sebelum sholat idul fitri.
Terdapat 8 golongan yang termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah telah memberikan jaminan untuk menjelaskan data orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini sesuai firman Allah pada surat At-taubah ayat 60 yaitu orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim (orang yang berhutang), fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Adapun hikmah yang terkandung dalam melaksanakan zakat antara lain sebagai berikut, yaitu :
- Sebagai bentuk keimanan kepada Allah SWT mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
- Zakat merupakan hak bagi mustahik, maka zakat berfungsi sebagai penolong, membantu, dan membina mereka, terutama bagi fakir dan miskin akan membawa ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada` Allah SWT sehingga terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta yang cukup banyak.
- Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
- Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
- Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor saja, akan tetapi zakat adalah mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.
- Zakat sebagai pembangunan kesejahteraan umat, karena zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi dan sekaligus pemerataan pendapatan.
- Dengan zakat, ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus sebagai penguasaan aset-aset oleh umat Isla
- Zakat dapat mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara si miskin dan si kaya, rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.