PEKANBARU – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau (FEB UMRI), Bapak Mizan Asnawi, SE., M.Ec.Dev menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Publik terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 19 Maret 2025. Kegiatan yang bertema “Dampak Kegiatan Usaha Hulu Migas: Pemanfaatan Participating Interest (PI) 10% & Pengelolaannya Terhadap Perekonomian Daerah” ini diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, bekerja sama dengan SKK Migas dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Acara yang diadakan di BRK Syariah ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Dalam diskusi tersebut, Bapak Mizan Asnawi menyampaikan pentingnya pemanfaatan Participating Interest (PI) 10% dalam sektor migas, serta pengelolaannya yang tepat untuk mendukung perekonomian daerah, khususnya di Provinsi Riau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait tentang dampak positif dan tantangan yang muncul akibat kebijakan baru dalam sektor hulu migas. Diskusi ini juga membuka ruang untuk dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi guna mendorong pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.